Maret 24, 2009 pada 3:14 am (Agama Q)
Penanya : Askum Lilim, Sereseh
Apakah kita dosa berbohong demi kebaikan?
Jawab :
Disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumiddîn bahwa jika ada suatu kebaikan bisa dicapai dengan cara jujur, tapi ternyata dilakukan dengan cara berbohong, maka berbohong hukumnya haram. Bila kebaikan tersebut hanya bisa dicapai dengan cara berbohong, maka berbohong hukumnya boleh. Bahkan, kebaikan tersebut wajib dicapai, maka berbohong hukumnya menjadi wajib, apabila tidak bisa dicapai dengan cara jujur. Contohnya, seperti seorang Muslim bersembunyi karena dikejar oleh penjahat yang hendak membunuhnya. Lalu, penjahat tersebut bertanya kepada kita mengenai keberadaan orang yang dikejarnya, maka, kita wajib berbohong kepada penjahat itu. Berkata jujur dalam kasus seperti ini hukumnya haram.
Lihat: Is‘âdur-Rafîq: II/77, Ihyâ’ ‘Ulumiddîn bab Mâ Rukhisha fil-Kadzib
dimabil dari sidori.net
Tinggalkan sebuah Komentar
Maret 18, 2009 pada 12:44 pm (Agama Q)
Peleburan antara agama (nabzu al-din) dan nega-ra (al-daulah) hingga saat ini masih menjadi perdebatan yang tak berujung. Sekula-risme yang tidak sependapat dengan peleburan tersebut mengatakan “al-din lillah wal-wathon lil-jami’” (agama milik Allah, sedangkan negara adalah milik bersama) atau pameo “la siyasata fiddin wa la dina fis siyasah”.
Artinya, selama ini Islam dinilai sebagai perilaku individual (al-ahwal al-syahshiyah) dan interaksi vertikal antara seorang hamba dengan Sang Pencipta. Kalau boleh pinjam istilah Bung Karno “Islam harus dimerdekakan dari ‘asuhan’ negara agar dapat tumbuh subur”. Tidak pernah ada keterkaitan antara Islam dengan negara. Intinya mereka masih meragukan terhadap adanya konsep Islam yang definitif tentang Negara. Baca entri selengkapnya »
1 Komentar
Maret 18, 2009 pada 12:40 pm (Agama Q)
Bagaimana kalau ada orang bermakmum pada imam yang ahli korupsi yang benar-benar sudah terbukti? Sementara tidak ada salat jamaah lain selain yang diimami orang itu. Terima kasih.
Jawab: Bermakmum pada orang yang perbuatannya seperti itu tidak masalah. Artinya, hukum salat dan jamaahnya tetap dikatakan sah, hanya saja berjamaah pada orang tersebut dihukumi makruh.
Lihat: Hâmisy I‘ânatuth-Thâlibîn/2/47; Nihâyatuz-Zain/128.
Hasil ini disunting dari www.sidogiri.net
Tinggalkan sebuah Komentar